UU Polri Digugat ke MK, Dasarnya Dinilai Multitafsir

Kamis, 22 Mei 2025 - 17:03 WIB
loading...
UU Polri Digugat ke...
Advokat bernama Syamsul Jahidin dan anggota Bhayangkari bernama Ernawati usai sidang uji materi UU No 2/2002 tentang Polri di Gedung MK, Jakarta, Kamis (22/5/2025). Foto/Dok. SindoNews
A A A
JAKARTA - UU No 2/2002 tentang Polri kembali digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Kewenangan yang diatur dalam beleid tersebut dianggap multitafsir dan berpotensi adanya penyalahgunaan kekuasaan dalam proses penegakan hukum.

Seorang advokat bernama Syamsul Jahidin melayangkan gugatan atas Pasal 16 (1) l dan ayat 2 c UU 2/2002. Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 76/PUU-XXIII/2025. Sidang perdana di MK dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, pengujian materil UU No 2/2002 dengan majelis hakim konstitusi Arief Hidayat, Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih berlangsung Kamis (22/5/2025).

Kepada majelis hakim konstitusi , Syamsul menyampaikan norma Pasal 16 ayat 1 UU khususnya huruf l yang berbunyi “mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab” bersifat multiinterpretatif. Hal itu menurutnya memberi ruang bagi aparat kepolisian untuk melakukan tindakan secara subjektif. Baca juga: Guru Besar Unpad Sarankan Pembahasan RKUHAP Dibarengi Revisi UU Polri dan Kejaksaan

Dia juga menilai bahwa Pasal 16 ayat (2) UU khususnya huruf c yang berbunyi “harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya” juga mengandung unsur penilaian yang subjektif sehingga berpotensi menimbulkan tindakan sewenang-sewenang.

Syamsul berpendapat Pasal 16 ayat 1 huruf l telah memberi ruang kepolisian dapat melakukan tindakan di luar prosedur hukum formal dengan dalih bertanggung jawab tanpa parameter objektif. “Pasal ini dapat menimbulkan 'chilling effect' atau ketakutan masyarakat atas kondisi ambigu dalam perundangan,” ujar dia dalam persidangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dasar Hukum Penempatan...
Dasar Hukum Penempatan Irjen Iqbal sebagai Sekjen DPD sesuai Semangat TAP MPR dan UU Polri
RDPU dengan Komisi III...
RDPU dengan Komisi III DPR, Ikadin Sampaikan 130 Usulan Penyusunan RUU KUHAP
Soroti RUU KUHAP, Akademisi...
Soroti RUU KUHAP, Akademisi Kritik Pembatasan Interaksi Jaksa dan Penyidik
Soal Isu Pemakzulan...
Soal Isu Pemakzulan Gibran, Anwar Usman Isyaratkan Buka Kotak Pandora Putusan MK
Hakim MK Sebut Permintaan...
Hakim MK Sebut Permintaan Ganti Rugi Miliaran Rupiah ke DPR, Baleg, dan Presiden Tak Lazim
Bawaslu dan MK Diminta...
Bawaslu dan MK Diminta Usut Modus Baru di PSU Pilkada Bengkulu Selatan
Anak Gus Dur jadi Salah...
Anak Gus Dur jadi Salah Satu Pemohon Uji Formil UU TNI
Menjaga Sinergi Pengelolaan...
Menjaga Sinergi Pengelolaan Zakat: Menanggapi Gugatan UU No. 23 Tahun 2011
Hasil Coblos Ulang Pilkada...
Hasil Coblos Ulang Pilkada Banjarbaru Kembali Digugat ke MK, Gubernur Muhidin Pastikan Netralitas Aparat
Rekomendasi
Kemarau Basah Melanda...
Kemarau Basah Melanda Indonesia, Musim Kemarau Tetapi Hujan Deras
Pop Mart Resmikan Toko...
Pop Mart Resmikan Toko Terbarunya di Pakuwon Mall, Hadirkan Boneka Ikonik
Trump Melarang Universitas...
Trump Melarang Universitas Harvard Terima Mahasiswa Asing
Berita Terkini
Penembakan 3 Polisi...
Penembakan 3 Polisi hingga Tewas oleh TNI di Way Kanan Dinilai Pelanggaran HAM: Negara Wajib Usut Tuntas
Perpres 66/2025 Dinilai...
Perpres 66/2025 Dinilai Bagian dari Arsitektur Nasional Anti Korupsi
Pakar Kepemiluan Jerman...
Pakar Kepemiluan Jerman Sebut Alokasi Kursi Parlemen RI Langgar UU, Tawarkan Sistem Campuran
Polisi Tangkap Admin...
Polisi Tangkap Admin Grup Facebook Cinta Sedarah di Bali
Gelar Rakornas, LBH...
Gelar Rakornas, LBH Gema Keadilan Lantik Pengurus Provinsi Periode 2025-2029
LAN Kembali Meraih Predikat...
LAN Kembali Meraih Predikat Sangat Memuaskan pada Pengawasan Kearsipan 2025
Infografis
Paket Senjata Rp1.684...
Paket Senjata Rp1.684 Triliun Ditawarkan Trump ke Arab Saudi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved
OSZAR »