Kemendagri-Asbanda Teken MoU SPD2 Online pada SPID

Kamis, 17 April 2025 - 19:40 WIB
loading...
Kemendagri-Asbanda Teken...
Kemendagri dan Asbanda menandatangani nota kesepahaman (MoU) peluncuran Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online pada Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SPID) RI. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) peluncuran Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online pada Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SPID) RI. Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir mengatakan SP2D Online itu sangat penting mendukung tata kelola pemerintahan yang baik khususnya keuangan daerah.

Dia mengatakan pemerintah daerah wajib menyediakan informasi yang dikelola dalam suatu sistem informasi guna permudah dalam mengambil keputusan serta mempermudah pengawasan (monitoring) dan evaluasi keuangan secara online. Informasi itu dapat diakses Kementerian Keuangan maupun lembaga yang lain dengan hasil yang akurat.

"Ke depan penerapan SIPD ini dalam era nontunai dan era transaksi elektronik serta digitalisasi menjadi satu ekosistem bagi pemda. Mindset pengawasan bukan lagi dengan cara lama namun sudah harus cara modern dengan gunakan teknologi berbasis IT," kata Tomsi Tohir di Jakarta, Kamis (17/4/2025).

Lebih lanjut dia mengatakan, SPD2 online merupakan palayanan yang terintegrasi dengan SIPD RI dan merupakan wujud asas transparansi dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah. Hingga saat ini, 22 provinsi, 28 kabupaten dan 16 kota yang telah siap melaksanakan SPD2 online SPID RI.

Diharapkan nanti seluruh pemda akan segera mengimplementasikannya. "Oleh sebab itu saya sangat berharap bahwa penggunaan SPD2 Online ini mau tidak mau agar kita harus wujudkan bersama. SP2D online harus kita sukseskan bersama dengan demikian asas transparansi akan terwujud dalam waktu tidak terlalu lama," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Agus Fatoni menjelaskan bahwa peluncuran SP2D online pada SIPD berkat kerja sama dan dukungan semua pihak yakni Stranas PK (Strategi Nasional Pencegahan Korupsi), Asbanda dan seluruh bank daerah di Indonesia. "Kegiatan ini sebagai bentuk komitmen kita menciptakan tata keuangan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel," katanya.

Melalui SP2D Online, diharapkan bisa mencitapkan praktik penyelenggaraan negara bebas korupsi. Dalam paparannya, Agus Fatoni mengungkapkan kegunaan SP2D Online.

Pertama adalah penghetamatan. Melalui sistem yang terintegrasi, maka pemerintah daerah tidak perlu membuat aplikasi sendiri-sendiri. SP2D Online juga menjadi sarana penghematan karena tidak membutuhkan kertas lagi. Selain itu, tidak dibutuhkan banyak sumber daya manusia (SDM) karena sistem online.

"Kedua manfaatnya untuk mengurangi tingkat kesalahan. Dengan input manual banyak kesalahan itu bisa dikontrol dan bisa dicek dan bisa cepat diperbaiki kalau ada kesalahan," kata Fatoni.

Manfaat selanjutnya adalah mencegah korupsi, mempercepat proses administrasi dan pertanggungjawaban dan penyatuan data. "Realisasi anggaran bisa dimonitor dan disajikan secara real time, bisa dimonitori secar nasional," kata Fatoni.

Koordinator Harian Stranas PK Didik Mulyanto berharap agar daerah-daerah yang belum melaksanakan SP2D Online bisa melaksanakannya paling lambat akhir tahun ini. Dari total 552 daerah, baru 55 yang telah menerapkan SP2D online, sementara sisanya masih dalam proses transisi dari sistem manual ke digital.

"Nanti kami akan inventarisir Pemda mana yang belum terapkan SP2D online. Kami akan korespondensi dan push mereka supaya segera implementasikan SP2D online," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Perkuat Tata Kelola...
Perkuat Tata Kelola Kebijakan, BSKDN Bahas Revisi Permendagri Pedoman Penelitian
Penanganan Premanisme...
Penanganan Premanisme Ormas Bukan Hanya Tanggung Jawab Polri
Legislator PKB Dukung...
Legislator PKB Dukung Kemendagri Cabut Status Ormas yang Terlibat Premanisme
Mendagri Tegaskan Ormas...
Mendagri Tegaskan Ormas Tak Berbadan Hukum Ditertibkan
Forum Purnawirawan TNI...
Forum Purnawirawan TNI Minta Polri di Bawah Kemendagri, Anggota DPR Khawatir Jadi Alat Politik
Bupati Indramayu Lucky...
Bupati Indramayu Lucky Hakim Hari Ini Mulai Jalani Sanksi Magang di Kemendagri
Jalani Sanksi Magang,...
Jalani Sanksi Magang, Bupati Lucky Hakim Naik Taksi ke Kemendagri
Jalani Sanksi Magang...
Jalani Sanksi Magang di Kemendagri, Ini Tugas Bupati Indramayu Lucky Hakim
Kemendagri Imbau Pemkab...
Kemendagri Imbau Pemkab Merauke Percepat Penyelesaian RDTR untuk Dukung Pembangunan Berbasis Potensi Lokal
Rekomendasi
Mendiktisaintek Diminta...
Mendiktisaintek Diminta Beri Perhatian Khusus Pemilihan Rektor UHO Kendari
Expert Care: Skincare...
Expert Care: Skincare Anak Lokal Berbasis Riset dan Inovasi Dokter Anak Indonesia
Devin Haney Memalukan...
Devin Haney Memalukan Lawan Jose Ramirez, Manny Pacquiao Beri Pesan Menohok
Berita Terkini
Respons Agresivitas...
Respons Agresivitas China, Akademisi Imbau ASEAN Tingkatkan Persatuan
Hibah Bill Gates Rp2,6...
Hibah Bill Gates Rp2,6 Triliun ke RI, Sri Gusni Perindo: Momentum Percepatan Pembangunan Kesehatan Nasional
Ekosistem Transportasi...
Ekosistem Transportasi Online Terjaga, ORASKI: Jangan Rusak dengan Regulasi Keliru Arah
Pemerintah Didorong...
Pemerintah Didorong Adopsi Pendekatan Inggris Kurangi Bahaya Tembakau
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Ada Dua yang Terbongkar
6 Pelaku Kasus Grup...
6 Pelaku Kasus Grup Fantasi Sedarah Ditangkap, Ini Perannya
Infografis
Trump Frustrasi pada...
Trump Frustrasi pada Zelensky: Dia Bisa Kehilangan Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved
OSZAR »