Penanganan Premanisme Ormas Bukan Hanya Tanggung Jawab Polri
loading...

Penindakan terhadap premanisme organisasi kemasyarakatan (ormas) bukan hanya menjadi tanggung jawab Polri. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Penindakan terhadap premanisme organisasi kemasyarakatan (ormas) bukan hanya menjadi tanggung jawab Polri. Melainkan semua pihak termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum (Kemenkum).
Hal itu disampaikan Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menanggapi pernyataan sejumlah pihak yang menyebut Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo takut dan kalah oleh premanisme ormas.
"Menyalahkan atau membebankan sepenuhnya tanggung jawab penindakan premanisme ormas kepada Polri adalah kurang tepat. Karena kalau terkait ormas, itu juga berhubungan dengan Kemendagri dan Kemenkum," katanya, Jumat (9/5/2025).
Baca juga: Mendagri Tegaskan Ormas Tak Berbadan Hukum Ditertibkan
Haidar Alwi menjelaskan ormas yang berbadan hukum menjadi ranah Kemenkum selaku pihak yang mengelurkan izin. Sementara ormas yang tidak berbadan hukum namun terdaftar di pemerintah merupakan ranah Kemendagri.
Hal itu disampaikan Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menanggapi pernyataan sejumlah pihak yang menyebut Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo takut dan kalah oleh premanisme ormas.
"Menyalahkan atau membebankan sepenuhnya tanggung jawab penindakan premanisme ormas kepada Polri adalah kurang tepat. Karena kalau terkait ormas, itu juga berhubungan dengan Kemendagri dan Kemenkum," katanya, Jumat (9/5/2025).
Baca juga: Mendagri Tegaskan Ormas Tak Berbadan Hukum Ditertibkan
Haidar Alwi menjelaskan ormas yang berbadan hukum menjadi ranah Kemenkum selaku pihak yang mengelurkan izin. Sementara ormas yang tidak berbadan hukum namun terdaftar di pemerintah merupakan ranah Kemendagri.
Lihat Juga :