Tantangan AYDA Jadi Sorotan, AKPI Gelar Pendidikan Lanjutan untuk Kurator
loading...

Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) kembali menyelenggarakan pendidikan lanjutan di Ayana Midplaza Hotel Jakarta. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) kembali menyelenggarakan pendidikan lanjutan di Ayana Midplaza Hotel Jakarta. Pendidikan kali ini bertema Assets to Yielded Debt Adjustment (AYDA) Dalam Proses Pemberesan Boedel Pailit dan Kendala-kendala yang Muncul Dalam Praktik.
Kegiatan menghadirkan narasumber kompeten dari berbagai latar belakang, termasuk Hakim Agung, Ketua Umum AKPI, perwakilan OJK, dan perbankan.
Baca juga: Kemenkumham Gandeng AKPI Tingkatkan Kinerja Kurator Negara
Narasumber yang hadir yakni Nani Indrawati, Hakim Agung MA dan Kamar Perdata; Ricardo Simanjuntak, Ketua Umum AKPI Periode 2007-2010/2010-2013; Bachtiar Rivai Rozak, Analis Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK; Charles Runtu, Head Business Banking Remedial Maybank Indonesia, dan Jennifer B Tumbuan, Dewan Standar Profesi AKPI 2022-2025.
Ketua Panitia Pendidikan Lanjutan AKPI RB Pratama Ershaputra mengatakan, tema ini diangkat karena relevansinya dengan peran kurator dalam pelaksanaan AYDA yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023.
Kegiatan menghadirkan narasumber kompeten dari berbagai latar belakang, termasuk Hakim Agung, Ketua Umum AKPI, perwakilan OJK, dan perbankan.
Baca juga: Kemenkumham Gandeng AKPI Tingkatkan Kinerja Kurator Negara
Narasumber yang hadir yakni Nani Indrawati, Hakim Agung MA dan Kamar Perdata; Ricardo Simanjuntak, Ketua Umum AKPI Periode 2007-2010/2010-2013; Bachtiar Rivai Rozak, Analis Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK; Charles Runtu, Head Business Banking Remedial Maybank Indonesia, dan Jennifer B Tumbuan, Dewan Standar Profesi AKPI 2022-2025.
Ketua Panitia Pendidikan Lanjutan AKPI RB Pratama Ershaputra mengatakan, tema ini diangkat karena relevansinya dengan peran kurator dalam pelaksanaan AYDA yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023.
Lihat Juga :