Yayasan Trisakti Diambilalih Negara, Siapa Jamin Keamanan Badan Hukum?
loading...

Pengambilalihan Yayasan Trisakti oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjadi preseden buruk dunia hukum Tanah Air. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengambilalihan Yayasan Trisakti oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) adalah contoh buruk dunia hukum Tanah Air. Setelah digugat dan menang di pengadilan, pemerintah sebagai pihak yang kalah tetap diam.
Penasihat hukum Yayasan Trisakti Nugraha Bratakusumah mengatakan, Yayasan Trisakti berpindah tangan dari Prof Anak Agung Gde Agung ke Dirjen Dikti Kemendikbudristek pada 23 Agustus 2022. Ini ditandai dengan menerbitkan SK Mendikbudristek No 330/P/2022 yang isinya mengangkat pejabat tinggi negara untuk duduk sebagai pembina Yayasan Trisakti.
“Yayasan Trisakti adalah yayasan besar, berdiri hampir seusia Republik Indonesia. Tiba-tiba diambilalih oleh pejabat tanpa basa-basi. Ibarat sebuah bangunan lalu ada sebuah perusahaan yang maju pesat tiba-tiba akta perusahaan diganti orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya,” ujar Nugraha di Melawai, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024).
Menurut dia, kondisi ini akan menjadi preseden yang sangat buruk bagi perkembangan dunia pendidikan. “Pejabat nanti dapat dengan mudah mengambilalih perguruan tinggi swasta yang dianggap tajir untuk dikuasai tanpa kulo nuwun. Mereka bisa diambil dengan cara ugal-ugalan. Ini bukan mengada-ada, bukan framing. Saya bicara berdasarkan fakta dan putusan serta proses pengadilan,” ungkap Nugraha.
Mengenai masalah di atas, dia siap berdiskusi dengan siapa pun untuk menegakkan kebenaran. “Saya sangat terbuka apabila pihak mereka mengajak diskusi di area publik. Saya siap dan terbuka. Ini negara hukum, maksudnya ada aturan yang masih wajar dilanggar, ada juga yang tidak,” katanya.
Penasihat hukum Yayasan Trisakti Nugraha Bratakusumah mengatakan, Yayasan Trisakti berpindah tangan dari Prof Anak Agung Gde Agung ke Dirjen Dikti Kemendikbudristek pada 23 Agustus 2022. Ini ditandai dengan menerbitkan SK Mendikbudristek No 330/P/2022 yang isinya mengangkat pejabat tinggi negara untuk duduk sebagai pembina Yayasan Trisakti.
“Yayasan Trisakti adalah yayasan besar, berdiri hampir seusia Republik Indonesia. Tiba-tiba diambilalih oleh pejabat tanpa basa-basi. Ibarat sebuah bangunan lalu ada sebuah perusahaan yang maju pesat tiba-tiba akta perusahaan diganti orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya,” ujar Nugraha di Melawai, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024).
Menurut dia, kondisi ini akan menjadi preseden yang sangat buruk bagi perkembangan dunia pendidikan. “Pejabat nanti dapat dengan mudah mengambilalih perguruan tinggi swasta yang dianggap tajir untuk dikuasai tanpa kulo nuwun. Mereka bisa diambil dengan cara ugal-ugalan. Ini bukan mengada-ada, bukan framing. Saya bicara berdasarkan fakta dan putusan serta proses pengadilan,” ungkap Nugraha.
Mengenai masalah di atas, dia siap berdiskusi dengan siapa pun untuk menegakkan kebenaran. “Saya sangat terbuka apabila pihak mereka mengajak diskusi di area publik. Saya siap dan terbuka. Ini negara hukum, maksudnya ada aturan yang masih wajar dilanggar, ada juga yang tidak,” katanya.
Lihat Juga :