Kotak Kosong Menang, Kapan Pilkada Ulang?
loading...

Bedasarkan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) milik KPU, terdapat 43 wilayah yang akan menyajikaan calon tunggal melawan kotak kosong. Ilustrasi/Dok SINDO
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat setidaknya ada 43 wilayah yang akan menyajikan pertarungan calon tunggal melawan kotak kosong di Pilkada 2024. Jika kotak kosong menang, kapal pilkada ulang digelar?
Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem ) Titi Anggraini mendesak KPU membuat jadwal pemilu atau pilkada ulang pada tahun 2025. Menurutnya, tidak masuk akal jika pilkada ulang digelar 5 tahun berikutnya.
Titi menyinggung Pasal 54 D ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, yang berbunyi pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan. Dia menekankan, kalimat 'diulang kembali pada tahun berikutnya' dalam pasal tersebut.
"Oleh karena itu, dalam penalaran yang sangat wajar, yang sangat terang benderang yang sangat logis begitu ya, maka kalau calon tunggal kalah dia diulang kembali pada tahun berikutnya. Artinya, kalau dia kalah di 2024, pilkada berikutnya 2025," ujar Titi dalam webinar di kanal YouTube Consideran, Minggu (1/9/2024).
Menurut Titi, sangat tidak masuk akal kalau pilkadanya baru diulang tahun 2029 dan menunggu lima tahun membiarkan daerah dipimpin oleh penjabat kepala daerah.
Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem ) Titi Anggraini mendesak KPU membuat jadwal pemilu atau pilkada ulang pada tahun 2025. Menurutnya, tidak masuk akal jika pilkada ulang digelar 5 tahun berikutnya.
Titi menyinggung Pasal 54 D ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, yang berbunyi pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan. Dia menekankan, kalimat 'diulang kembali pada tahun berikutnya' dalam pasal tersebut.
"Oleh karena itu, dalam penalaran yang sangat wajar, yang sangat terang benderang yang sangat logis begitu ya, maka kalau calon tunggal kalah dia diulang kembali pada tahun berikutnya. Artinya, kalau dia kalah di 2024, pilkada berikutnya 2025," ujar Titi dalam webinar di kanal YouTube Consideran, Minggu (1/9/2024).
Menurut Titi, sangat tidak masuk akal kalau pilkadanya baru diulang tahun 2029 dan menunggu lima tahun membiarkan daerah dipimpin oleh penjabat kepala daerah.
Lihat Juga :