Mutakhirkan Data Peserta ASN 2024, Kemendagri Siap Sambut Program Gema Tapera

Selasa, 30 Juli 2024 - 18:16 WIB
loading...
Mutakhirkan Data Peserta...
Plh Dirjen Bina Keuda Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan dalam acara Rapat Koordinasi Nasional yang diselenggarakan di Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta, Senin 29 Juli 2024. Foto/Kemendagri
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung pemenuhan perumahan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui program Gerakan Rumah Pertama (Gema) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Strategi yang dilakukan dengan melakukan pemutakhiran data peserta ASN 2024 dan validasi.

Penegasan ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan dalam acara Rapat Koordinasi Nasional bertajuk 'Pemutakhiran Data Peserta ASN Tahun 2024, Bersama Memberi Makna Untuk Amanah Mulia' yang diselenggarakan di Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta, Senin 29 Juli 2024.

Baca juga: Kemendagri Minta Pemda Kendalikan Inflasi

Maurits mengatakan Kemendagri komitmen dalam mendukung program Gema Tapera guna memenuhi ketersediaan lahan dan mewujudkan pembangunan rumah layak huni bagi ASN. Hal ini sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024.

“Dalam hal belum menganggarkan simpanan Tapera selaku pemberi kerja pada APBD Tahun Anggaran 2024 atau penganggaran tidak sesuai dengan dasar perhitungan perkalian besaran simpanan, pemerintah daerah menyesuaikan dengan melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2024 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 atau ditampung dalam laporan realisasi anggaran bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2024,” jelas Maurits, Selasa (30/7/2024).

Lebih lanjut, Maurits menjelaskan Pemda selaku pemberi kerja bagi calon PNS, pegawai aparatur sipil, dan pejabat negara di daerah selaku pekerja memiliki kewajiban untuk membayarkan kontribusi berupa pembayaran simpanan peserta Tapera.

Tidak hanya itu, pemda selaku pemberi kerja juga memiliki kewajiban dalam rangka menjamin pemenuhan kebutuhan tempat tinggal layak dan terjangkau bagi calon PNS, pegawai aparatur sipil, dan pejabat negara di daerah.

Sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 648/4710/SJ tanggal 24 Agustus 2020 Perihal Pelaksanaan Penghentian Pemotongan Tabungan Perumahan pada Pembayaran Gaji Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Perkuat Tata Kelola...
Perkuat Tata Kelola Kebijakan, BSKDN Bahas Revisi Permendagri Pedoman Penelitian
Penanganan Premanisme...
Penanganan Premanisme Ormas Bukan Hanya Tanggung Jawab Polri
Legislator PKB Dukung...
Legislator PKB Dukung Kemendagri Cabut Status Ormas yang Terlibat Premanisme
Mendagri Tegaskan Ormas...
Mendagri Tegaskan Ormas Tak Berbadan Hukum Ditertibkan
Forum Purnawirawan TNI...
Forum Purnawirawan TNI Minta Polri di Bawah Kemendagri, Anggota DPR Khawatir Jadi Alat Politik
Gubernur Lemhannas:...
Gubernur Lemhannas: Animo ASN dan Non-ASN Ikut Program P3N Meningkat
Gaji PPPK Lulusan SMA...
Gaji PPPK Lulusan SMA 2025, Cek Besaran dan Tunjangannya
Daftar Gaji PPPK 2025...
Daftar Gaji PPPK 2025 Golongan 1 hingga 17, Cek Nominal Terbaru di Sini
Jalani Sanksi Magang,...
Jalani Sanksi Magang, Bupati Lucky Hakim Naik Taksi ke Kemendagri
Rekomendasi
Ayah Dibunuh, Ibu Dirudapaksa,...
Ayah Dibunuh, Ibu Dirudapaksa, 10 Kisah Petinju Ini Layak Dibikin Film Biografi
Profil Deni Daffa, Petarung...
Profil Deni Daffa, Petarung MMA yang Lolos ke Road to UFC 2025 di China
Titus The Detective...
Titus The Detective Episode - BACKFIRE, Minggu 25 Mei 2025 Jam 07.30 Pagi di RCTI
Berita Terkini
Menkomdigi Copot 2 Pejabat...
Menkomdigi Copot 2 Pejabat yang Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi PDNS
Ujicoba Vaksin TBC,...
Ujicoba Vaksin TBC, Sejarah Ditulis Ulang
Periksa 78 Saksi dan...
Periksa 78 Saksi dan 4 Ahli, Kejari Jakpus Ungkap Pemufakatan Jahat di Kasus Korupsi PDNS Kominfo
Mutasi Polri Terbaru,...
Mutasi Polri Terbaru, 12 Pati Bintang 2 Dimutasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Wujud Komitmen Antifraud,...
Wujud Komitmen Antifraud, Pegadaian Laporkan Dugaan Kredit Fiktif oleh Oknum Karyawan
Prabowo Teken Perpres...
Prabowo Teken Perpres Atur TNI-Polri Lindungi Jaksa, Komisi III DPR: Jangan Permanen!
Infografis
Persaingan Top Skor...
Persaingan Top Skor Liga Champions 2024/2025 Makin Sengit
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved
OSZAR »