DPR Panggil Kemenag Buntut Jemaah Haji Tercecer Imbas Penerapan Sistem Multi Syarikah
Senin, 19 Mei 2025 - 15:04 WIB
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/5/2025). Foto/Achmad Al Fiqri
JAKARTA - Komisi VIII DPR memanggil Kementerian Agama ( Kemenag ) buntut ada masalah dalam penyelenggaraan ibadah haji 2025 imbas penerapan sistem multi syarikah. Akibat sistem ini, asa keluhan seperti terpisahnya jemaah haji suami-istri maupun jemaah lansia dengan pendampingnya.
"Dari berbagai pihak termasuk jemaah yang sudah berada di Arab Saudi, baik di Madinah, maupun di Mekkah, ternyata kebijakan mengambil beberapa syarikah ada problem yang menurut kami bahwa koordinasinya tidak memadai, masih kurang kuat," kata Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/5/2025).
Menurutnya, sistem ini tak boleh memisahkan jemaah haji dengan pasangan ataupun pendampingnya. Untuk menyelesaikan ini, Marwan pun menyampaikan, pihaknya telah memanggil Kemenag.
Baca juga: Arab Saudi: Pemisahan Gender Jemaah Haji Indonesia karena Kesalahan 8 Perusahaan RI
"Kami ingin hari ini menyampaikan supaya jamaah di gelombang kedua penerbangan ini, mereka bisa melakukan koordinasi yang baik dengan pihak-pihak syarikah," kata Marwan.
Legislator PKB ini pun meminta agar jemaah hajinyang sudah terpencar dengan pasangannya bisa diatasi. Ia meminta, para jemaah yang yerpisah bisa digabung kembali.
"Kami ingin memastikan bahwa jemaah yang sudah terbagi-bagi ini, yang sudah terjadi dari Madinah ke Makkah, supaya mereka sudah bisa dikembalikan dengan kelompok-kelompoknya masing-masing, termasuk suami istri," ujar Marwan.
"Dari berbagai pihak termasuk jemaah yang sudah berada di Arab Saudi, baik di Madinah, maupun di Mekkah, ternyata kebijakan mengambil beberapa syarikah ada problem yang menurut kami bahwa koordinasinya tidak memadai, masih kurang kuat," kata Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/5/2025).
Menurutnya, sistem ini tak boleh memisahkan jemaah haji dengan pasangan ataupun pendampingnya. Untuk menyelesaikan ini, Marwan pun menyampaikan, pihaknya telah memanggil Kemenag.
Baca juga: Arab Saudi: Pemisahan Gender Jemaah Haji Indonesia karena Kesalahan 8 Perusahaan RI
"Kami ingin hari ini menyampaikan supaya jamaah di gelombang kedua penerbangan ini, mereka bisa melakukan koordinasi yang baik dengan pihak-pihak syarikah," kata Marwan.
Legislator PKB ini pun meminta agar jemaah hajinyang sudah terpencar dengan pasangannya bisa diatasi. Ia meminta, para jemaah yang yerpisah bisa digabung kembali.
"Kami ingin memastikan bahwa jemaah yang sudah terbagi-bagi ini, yang sudah terjadi dari Madinah ke Makkah, supaya mereka sudah bisa dikembalikan dengan kelompok-kelompoknya masing-masing, termasuk suami istri," ujar Marwan.
(rca)
Lihat Juga :