Komisi VIII DPR Minta Menag Evaluasi Penerapan Sistem Syarikah
loading...

Komisi VIII DPR meminta Menag Nasaruddin Umar segera mengevaluasi penerapan sistem pengelompokan jamaah model syarikah dalam penyelenggaraan haji tahun 2025. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi VIII DPR meminta Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar segera melakukan evaluasi terhadap penerapan sistem pengelompokan jamaah model syarikah dalam penyelenggaraan haji tahun 2025. Hal itu karena memicu kebingungan di kalangan jamaah.
Evaluasi ini penting agar tak mengganggu kenyamanan ibadah jamaah asal Indonesia.
Baca juga: Fokus Kawal Haji 2025, Itjen Kemenag Awasi Penyediaan Layanan Haji
"Penerapan sistem syarikah yang terkesan mendadak ini telah mengacaukan pengelompokan kloter yang sebelumnya sudah terencana dengan baik dari tanah air. Akibatnya, banyak jemaah suami istri yang terpisah, serta jemaah lanjut usia yang terpisah dari pendamping yang sangat mereka butuhkan. Kami meminta Menteri Agama segera melakukan evaluasi," kata anggota Komisi VIII Maman Imanul Haq, Selasa (13/5/2025).
Dia mengungkapkan bahwa sebelumnya jemaah haji Indonesia hanya dilayani oleh satu syarikah, yaitu Mashariq. Namun, pada tahun ini, terdapat delapan syarikah yang bertugas melayani jemaah haji Indonesia.
Syarikah merupakan perusahaan Arab Saudi yang memiliki kewenangan dalam mengatur pelaksanaan ibadah haji di Indonesia.
"Mengapa harus delapan syarikah yang dilibatkan, dan apa dasar pertimbangannya? Seharusnya Kementerian Agama telah melakukan identifikasi masalah dan langkah-langkah mitigasi sebelum menerapkan kebijakan ini. Apakah kekacauan yang terjadi saat ini sudah diketahui dan diantisipasi oleh Kemenag?," ujarnya.
Baca juga: Nasaruddin Umar Optimistis Pelaksanaan Ibadah Haji 2025 Lebih Baik
Lebih lanjut, Maman mengusulkan agar jika Kemenag tetap menggunakan delapan syarikah, pembagian tanggung jawab hendaknya didasarkan pada wilayah di Indonesia. Misalnya, Syarikah A bertanggung jawab atas jemaah dari wilayah tertentu di Jawa Barat, Syarikah B untuk kota tertentu di Jawa Timur, dan seterusnya.
Evaluasi ini penting agar tak mengganggu kenyamanan ibadah jamaah asal Indonesia.
Baca juga: Fokus Kawal Haji 2025, Itjen Kemenag Awasi Penyediaan Layanan Haji
"Penerapan sistem syarikah yang terkesan mendadak ini telah mengacaukan pengelompokan kloter yang sebelumnya sudah terencana dengan baik dari tanah air. Akibatnya, banyak jemaah suami istri yang terpisah, serta jemaah lanjut usia yang terpisah dari pendamping yang sangat mereka butuhkan. Kami meminta Menteri Agama segera melakukan evaluasi," kata anggota Komisi VIII Maman Imanul Haq, Selasa (13/5/2025).
Dia mengungkapkan bahwa sebelumnya jemaah haji Indonesia hanya dilayani oleh satu syarikah, yaitu Mashariq. Namun, pada tahun ini, terdapat delapan syarikah yang bertugas melayani jemaah haji Indonesia.
Syarikah merupakan perusahaan Arab Saudi yang memiliki kewenangan dalam mengatur pelaksanaan ibadah haji di Indonesia.
"Mengapa harus delapan syarikah yang dilibatkan, dan apa dasar pertimbangannya? Seharusnya Kementerian Agama telah melakukan identifikasi masalah dan langkah-langkah mitigasi sebelum menerapkan kebijakan ini. Apakah kekacauan yang terjadi saat ini sudah diketahui dan diantisipasi oleh Kemenag?," ujarnya.
Baca juga: Nasaruddin Umar Optimistis Pelaksanaan Ibadah Haji 2025 Lebih Baik
Lebih lanjut, Maman mengusulkan agar jika Kemenag tetap menggunakan delapan syarikah, pembagian tanggung jawab hendaknya didasarkan pada wilayah di Indonesia. Misalnya, Syarikah A bertanggung jawab atas jemaah dari wilayah tertentu di Jawa Barat, Syarikah B untuk kota tertentu di Jawa Timur, dan seterusnya.
Lihat Juga :