Kejari Jakpus Dalami 3 Eks Menkominfo Mulai Rudiantara hingga Budi Arie terkait Dugaan Korupsi PDNS
loading...

Kejari Jakarta Pusat menyatakan kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Kominfo terjadi sepanjang masa jabatan 3 menteri yang berbeda. Foto: Dok Kejari Jakpus
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menyatakan kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terjadi sepanjang masa jabatan 3 menteri yang berbeda. Tiga menteri itu yakni Menteri Kominfo periode 2014-2019 Rudiantara, Menteri Kominfo periode 2019-2023 Johnny G Plate, dan Menteri Kominfo 2023-2024 Budi Arie Setiadi.
“Periodisasi pelaksanaan PDNS ini dalam periode tiga menteri. Menteri pertama itu terkait perencanaannya, menteri kedua terkait pelaksanaan dari 2020-2023, serta menteri ketiga perencanaan 2024,” ujar Kepala Kejari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra, Kamis (22/5/2025).
Baca juga: Kejari Jakpus Tetapkan 5 Tersangka Korupsi PDNS, Ada Mantan Dirjen Kominfo
Saat ini penyidik masih mendalami ada atau tidaknya keterlibatan langsung 3 menteri tersebut. “Penyidik masih mendalami fakta dan menunggu perkembangan fakta-fakta berikutnya dari keterangan-keterangan saksi apakah ada keterlibatannya atau tidak atau hanya kebetulan pas di tahun yang bersangkutan menjabat sebagai menteri,” ungkapnya.
Kejari Jakarta Pusat menetapkan 5 tersangka kasus dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2024.
“Periodisasi pelaksanaan PDNS ini dalam periode tiga menteri. Menteri pertama itu terkait perencanaannya, menteri kedua terkait pelaksanaan dari 2020-2023, serta menteri ketiga perencanaan 2024,” ujar Kepala Kejari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra, Kamis (22/5/2025).
Baca juga: Kejari Jakpus Tetapkan 5 Tersangka Korupsi PDNS, Ada Mantan Dirjen Kominfo
Saat ini penyidik masih mendalami ada atau tidaknya keterlibatan langsung 3 menteri tersebut. “Penyidik masih mendalami fakta dan menunggu perkembangan fakta-fakta berikutnya dari keterangan-keterangan saksi apakah ada keterlibatannya atau tidak atau hanya kebetulan pas di tahun yang bersangkutan menjabat sebagai menteri,” ungkapnya.
Kejari Jakarta Pusat menetapkan 5 tersangka kasus dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2024.
Lihat Juga :