Syarat Diangkat Menjadi Jaksa, Usia Paling Rendah 23 Tahun
loading...

Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajarannya saat Raker dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024). Foto/Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Syarat bagi seseorang dapat diangkat menjadi jaksa akan diulas di artikel ini. Salah satu syaratnya berdasarkan UU Kejaksaan adalah soal usia.
Mengabdi kepada negara dengan menjadi jaksa mungkin menjadi cita-cita sebagian orang yang merupakan lulusan dari Fakultas Hukum. Apa sih yang dimaksud dengan jaksa? Apa saja syarat menjadi jaksa?
Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia disebutkan tentang apa itu jaksa. Dalam UU itu disebutkan bahwa jaksa adalah pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang.
Dalam Pasal 8 UU Nomor 11 Tahun 2021 disebutkan bahwa jaksa diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung (ayat 1). Sementara, dalam ayat (2) disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, jaksa bertindak untuk dan atas nama negara serta bertanggung jawab menurut saluran hierarki.
Baca Juga: 6 Syarat Menjadi Jaksa Agung, Nomor 4 Harus Berijazah Sarjana Hukum
Berikutnya, di ayat (4) disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, jaksa senantiasa bertindak berdasarkan hukum dan hati nurani dengan mengindahkan norna keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat, serta senantiasa menjaga kehormatan dan martabat profesinya.
Syarat diangkat menjadi jaksa diatur dalam Pasal 9. Ada dua ayat di pasal ini.
(1) Syarat untuk dapat diangkat menjadi Jaksa adalah:
a. warga negara Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. berijazah paling rendah sarjana hukum pada saat masuk Kejaksaan;
e. berumur paling rendah 23 (dua puluh tiga) tahun dan paling tinggi 30 (tiga puluh) tahun;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. berintegritas, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan
h. pegawai negeri sipil.
(2) Selain syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dapat diangkat menjadi Jaksa, seseorang harus lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan Jaksa.
Baca Juga: Jaksa Agung Tanggapi Santai Kabar Dirinya Bakal Diganti
Selanjutnya, di Pasal 9A disebutkan bahwa:
(1) Pendidikan dan pelatihan pembentukan Jaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dilaksanakan oleh Kejaksaan melalui lembaga pendidikan khusus Jaksa.
(2) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pembentukan Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian ulasan tentang syarat seseorang diangkat menjadi jaksa. Semoga artikel ini bermanfaat.
Mengabdi kepada negara dengan menjadi jaksa mungkin menjadi cita-cita sebagian orang yang merupakan lulusan dari Fakultas Hukum. Apa sih yang dimaksud dengan jaksa? Apa saja syarat menjadi jaksa?
Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia disebutkan tentang apa itu jaksa. Dalam UU itu disebutkan bahwa jaksa adalah pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang.
Dalam Pasal 8 UU Nomor 11 Tahun 2021 disebutkan bahwa jaksa diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung (ayat 1). Sementara, dalam ayat (2) disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, jaksa bertindak untuk dan atas nama negara serta bertanggung jawab menurut saluran hierarki.
Baca Juga: 6 Syarat Menjadi Jaksa Agung, Nomor 4 Harus Berijazah Sarjana Hukum
Berikutnya, di ayat (4) disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, jaksa senantiasa bertindak berdasarkan hukum dan hati nurani dengan mengindahkan norna keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat, serta senantiasa menjaga kehormatan dan martabat profesinya.
Apa saja syarat seseorang diangkat menjadi jaksa?
Syarat diangkat menjadi jaksa diatur dalam Pasal 9. Ada dua ayat di pasal ini.
(1) Syarat untuk dapat diangkat menjadi Jaksa adalah:
a. warga negara Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. berijazah paling rendah sarjana hukum pada saat masuk Kejaksaan;
e. berumur paling rendah 23 (dua puluh tiga) tahun dan paling tinggi 30 (tiga puluh) tahun;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. berintegritas, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan
h. pegawai negeri sipil.
(2) Selain syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dapat diangkat menjadi Jaksa, seseorang harus lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan Jaksa.
Baca Juga: Jaksa Agung Tanggapi Santai Kabar Dirinya Bakal Diganti
Selanjutnya, di Pasal 9A disebutkan bahwa:
(1) Pendidikan dan pelatihan pembentukan Jaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dilaksanakan oleh Kejaksaan melalui lembaga pendidikan khusus Jaksa.
(2) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pembentukan Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian ulasan tentang syarat seseorang diangkat menjadi jaksa. Semoga artikel ini bermanfaat.
(zik)
Lihat Juga :