Menko Yusril: Aset Hasil Korupsi Harus Dirampas
loading...

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyatakan aset hasil korupsi harus dirampas. FOTO/DOK.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan aset hasil korupsi harus dirampas. Hal itu dilakukan untuk mengembalikan uang rakyat.
"Aset hasil korupsi memang harus dirampas untuk mengembalikan kerugian negara dan mengembalikan uang rakyat, " kata Yusril dalam keterangannya dikutip, Sabtu (3/5/2025).
Menurutnya, RUU Perampasan Aset sejalan dengan Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi. Ia meyakini perampasan aset bisa dilakukan hingga ke luar negeri.
"Perampasan itu tidak hanya dilakukan terhadap aset hasil korupsi di dalam negeri, tapi juga terhadap aset yang ada di luar negeri," jelas Yusril.
"Aset hasil korupsi memang harus dirampas untuk mengembalikan kerugian negara dan mengembalikan uang rakyat, " kata Yusril dalam keterangannya dikutip, Sabtu (3/5/2025).
Menurutnya, RUU Perampasan Aset sejalan dengan Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi. Ia meyakini perampasan aset bisa dilakukan hingga ke luar negeri.
"Perampasan itu tidak hanya dilakukan terhadap aset hasil korupsi di dalam negeri, tapi juga terhadap aset yang ada di luar negeri," jelas Yusril.
Lihat Juga :