UU Minerba Disahkan, Wakil Ketua DPR Jamin Masyarakat Adat Dilibatkan dalam Pertambangan
loading...
A
A
A
Dalam prosesnya, lanjut dia, pemilik IUP dan IUPK akan diminta melakukan konsultasi dengan menteri terkait, pemerintah daerah, dan masyarakat setempat. “Jadi dilibatkan masyarakat lokal dan masyarakat adat dalam penyusunan program-program pemberdayaan masyarakat itu,” kata Adies.
Dia menuturkan, RUU Minerba dilakukan tidak benar tergesa-gesa. Adies mengatakan dalam pembahasan RUU ini, DPR telah melibatkan semua unsur masyarakat selama proses pembahasan.
Baca juga: DPR Sahkan RUU Minerba Jadi UU, Firnando: Kado Buat Rakyat
“Kemudian juga adanya pergeseran pendapat baru tentang pelibatan masyarakat adat, begitu ya, dan bahkan ada pergeseran perguruan tinggi. Jadi tidak serta merta dan tidak tergesa-gesa RUU ini dibentuk,” imbuhnya.
Adapun revisi UU tersebut di antaranya mengatur ketentuan-ketentuan kontroversial, seperti pengelolaan tambang oleh organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan dan perguruan tinggi. Kendati demikian, pemerintah dan DPR akhirnya sepakat membatalkan wacana kampus mengelola tambang seiring dengan pembahasan revisi UU ini.
Akan tetapi, Adies menuturkan bahwa untuk universitas hanya penerima manfaat sebagai penopang kegiatan- kegiatan dan perbaikan sarana prasarana. Dia memberikan contoh misalnya terkait peningkatan laboratorium dan penelitian-penelitian dan lain lain.
Dia menuturkan, RUU Minerba dilakukan tidak benar tergesa-gesa. Adies mengatakan dalam pembahasan RUU ini, DPR telah melibatkan semua unsur masyarakat selama proses pembahasan.
Baca juga: DPR Sahkan RUU Minerba Jadi UU, Firnando: Kado Buat Rakyat
“Kemudian juga adanya pergeseran pendapat baru tentang pelibatan masyarakat adat, begitu ya, dan bahkan ada pergeseran perguruan tinggi. Jadi tidak serta merta dan tidak tergesa-gesa RUU ini dibentuk,” imbuhnya.
Adapun revisi UU tersebut di antaranya mengatur ketentuan-ketentuan kontroversial, seperti pengelolaan tambang oleh organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan dan perguruan tinggi. Kendati demikian, pemerintah dan DPR akhirnya sepakat membatalkan wacana kampus mengelola tambang seiring dengan pembahasan revisi UU ini.
Akan tetapi, Adies menuturkan bahwa untuk universitas hanya penerima manfaat sebagai penopang kegiatan- kegiatan dan perbaikan sarana prasarana. Dia memberikan contoh misalnya terkait peningkatan laboratorium dan penelitian-penelitian dan lain lain.
Lihat Juga :