MTI dan Pakar Ungkap Persoalan Mendasar Sulitnya Selesaikan Persoalan ODOL
loading...

Penyelesaian masalah Over Dimension Overload (ODOL) atau kendaraan bermuatan berat hingga kini belum juga menemukan solusinya. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penyelesaian masalah Over Dimension Overload (ODOL) atau kendaraan bermuatan berat hingga kini belum juga menemukan solusinya. Ada beberapa persoalan mendasar yang menjadi perhatian pemerintah sebelum menerapkan Zero ODOL . Apabila itu tidak dibenahi, maka persoalan ODOL diperkirakan akan terus terjadi.
Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Agus Taufik Mulyono mengatakan, salah satu masalah yang harus diselesaikan pemerintah adalah status dan fungsi jalan yang masih karut-marut serta tidak jelas.
Baca juga: Kelas Jalan Tak Dibenahi, Zero ODOL Mustahil Diterapkan
Ketika mengangkut barang dari pabrik ke tempat tujuannya, truk-truk tersebut akan melewati jalan yang statusnya beda, mulai jalan desa, kabupaten, kota, provinsi, dan arteri (nasional). “Hal tersebut merupakan problem klasik yang belum diselesaikan hingga saat ini,” ujar Agus, Minggu (24/11/2024).
Saat melalui jalan yang berbeda-beda, truk-truk itu tidak mungkin akan menurunkan barang-barang bawaannya saat akan pindah jalan. Apalagi saat membongkar muatannya dibutuhkan yang namanya terminal handling sebagai tempat mengumpulkan barang-barang yang kelebihan muat.
“Masalahnya, terminal handling ini tidak pernah ada karena memang tidak diwajibkan dalam undang-undang,” ucapnya.
Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Agus Taufik Mulyono mengatakan, salah satu masalah yang harus diselesaikan pemerintah adalah status dan fungsi jalan yang masih karut-marut serta tidak jelas.
Baca juga: Kelas Jalan Tak Dibenahi, Zero ODOL Mustahil Diterapkan
Ketika mengangkut barang dari pabrik ke tempat tujuannya, truk-truk tersebut akan melewati jalan yang statusnya beda, mulai jalan desa, kabupaten, kota, provinsi, dan arteri (nasional). “Hal tersebut merupakan problem klasik yang belum diselesaikan hingga saat ini,” ujar Agus, Minggu (24/11/2024).
Saat melalui jalan yang berbeda-beda, truk-truk itu tidak mungkin akan menurunkan barang-barang bawaannya saat akan pindah jalan. Apalagi saat membongkar muatannya dibutuhkan yang namanya terminal handling sebagai tempat mengumpulkan barang-barang yang kelebihan muat.
“Masalahnya, terminal handling ini tidak pernah ada karena memang tidak diwajibkan dalam undang-undang,” ucapnya.
Lihat Juga :