Kuasa Hukum Pegi Minta Menko Polhukam Tegur Polda Jabar karena Absen Praperadilan Vina Cirebon
loading...

Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi menyambangi Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Selasa (25/6/2024). FOTO/MPI/RIANA RIZKIA
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum Pegi Setiawan , Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi menyambangi Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ( Kemenko Polhukam ), Selasa (25/6/2024). Dia meminta Menko Polhukam Hadi Tjahjanto agar menegur Polda Jawa Barat karena mangkir saat persidangan praperadilan Pegi di PN Bandung.
"Tujuan saya ke sini, satu saya mau ketemu Menteri Politik Hukum dan Keamanan, kebetulan menteri ini kan dia Ketua Kompolnas, saya menyampaikan ke sini saya minta agar menegur Polda Jabar," kata Marwan kepada wartawan di Kantor Menko Polhukam, Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Marwan meminta agar Menko Polhukam menegur Polda Jabar karena tak hadir dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan dalam kasis Vina Cirebon. Marwan menegaskan kasus Pegi itu merupakan kasus yang serius.
"Kemarin kan sidang praperadilan pertama, tidak hadir, kenapa tidak hadir? Kan harus serius, perkara ini kita harus serius, bukan kita di praperadilan itu bukan masalah menang atau kalah, ini kan mempersangkakan, penahanan benar atau tidak," ujarnya.
"Tujuan saya ke sini, satu saya mau ketemu Menteri Politik Hukum dan Keamanan, kebetulan menteri ini kan dia Ketua Kompolnas, saya menyampaikan ke sini saya minta agar menegur Polda Jabar," kata Marwan kepada wartawan di Kantor Menko Polhukam, Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Marwan meminta agar Menko Polhukam menegur Polda Jabar karena tak hadir dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan dalam kasis Vina Cirebon. Marwan menegaskan kasus Pegi itu merupakan kasus yang serius.
"Kemarin kan sidang praperadilan pertama, tidak hadir, kenapa tidak hadir? Kan harus serius, perkara ini kita harus serius, bukan kita di praperadilan itu bukan masalah menang atau kalah, ini kan mempersangkakan, penahanan benar atau tidak," ujarnya.
Lihat Juga :