Penanganan Premanisme Ormas Bukan Hanya Tanggung Jawab Polri
Jum'at, 09 Mei 2025 - 21:07 WIB
Penindakan terhadap premanisme organisasi kemasyarakatan (ormas) bukan hanya menjadi tanggung jawab Polri. Foto/SindoNews
JAKARTA - Penindakan terhadap premanisme organisasi kemasyarakatan (ormas) bukan hanya menjadi tanggung jawab Polri. Melainkan semua pihak termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum (Kemenkum).
Hal itu disampaikan Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menanggapi pernyataan sejumlah pihak yang menyebut Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo takut dan kalah oleh premanisme ormas.
"Menyalahkan atau membebankan sepenuhnya tanggung jawab penindakan premanisme ormas kepada Polri adalah kurang tepat. Karena kalau terkait ormas, itu juga berhubungan dengan Kemendagri dan Kemenkum," katanya, Jumat (9/5/2025).
Baca juga: Mendagri Tegaskan Ormas Tak Berbadan Hukum Ditertibkan
Haidar Alwi menjelaskan ormas yang berbadan hukum menjadi ranah Kemenkum selaku pihak yang mengelurkan izin. Sementara ormas yang tidak berbadan hukum namun terdaftar di pemerintah merupakan ranah Kemendagri.
"Sedangkan jika ormas tersebut melakukan tindak pidana, baru penindakannya menjadi tanggung jawab Polri. Misalnya kasus pembakaran mobil polisi di Depok. Meskipun pelakunya anggota ormas, mereka tetap ditangkap dan diproses hukum karena perbuatannya masuk pidana," ucapnya.
Baca juga: TNI Sebar Intel Gali Informasi Preman Berkedok Ormas
Hal itu disampaikan Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menanggapi pernyataan sejumlah pihak yang menyebut Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo takut dan kalah oleh premanisme ormas.
"Menyalahkan atau membebankan sepenuhnya tanggung jawab penindakan premanisme ormas kepada Polri adalah kurang tepat. Karena kalau terkait ormas, itu juga berhubungan dengan Kemendagri dan Kemenkum," katanya, Jumat (9/5/2025).
Baca juga: Mendagri Tegaskan Ormas Tak Berbadan Hukum Ditertibkan
Haidar Alwi menjelaskan ormas yang berbadan hukum menjadi ranah Kemenkum selaku pihak yang mengelurkan izin. Sementara ormas yang tidak berbadan hukum namun terdaftar di pemerintah merupakan ranah Kemendagri.
"Sedangkan jika ormas tersebut melakukan tindak pidana, baru penindakannya menjadi tanggung jawab Polri. Misalnya kasus pembakaran mobil polisi di Depok. Meskipun pelakunya anggota ormas, mereka tetap ditangkap dan diproses hukum karena perbuatannya masuk pidana," ucapnya.
Baca juga: TNI Sebar Intel Gali Informasi Preman Berkedok Ormas
Lihat Juga :